Terkait Narkoba, Aktor Kawakan Tio Pakusodewo Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -475 views
Foto: Tio Pakusodewo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

INDIKASINews, Jakarta — Tio Pakusodewo dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa menilai aktor kawakan itu secara sah terbukti melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pemeran film Surat dari Praha itu pidana denda sebesar Rp1 miliar.

“Sekiranya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider penjara enam bulan,” kata jaksa Payaman di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/18).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Payaman menyebut tindakan Tio bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya di persidangan,” tandas Payaman.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (7/6/18) dengan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sementara itu, usai sidang Tio enggan menanggapi tuntutan dari jaksa. Saat ditanya ihwal tersebut, ia hanya membisu sambil berjalan meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.

Penulis: IB-PK
Editor: Red

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.