Terkait Narkoba, Berkas Perkara Dhawiya Zaida Dinyatakan P21

oleh -555 views

INDIKASINews, Jakarta — Berkas perkara putri ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

“Pada Jumat 25 Mei, kita mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan kalau kasus atas nama D dan M dinyatakan lengkap P21,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/5/18).

Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Dhawiya Zaida ke Kejaksaan.

“Dengan surat tersebut, otomatis kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jadi ini langsung kita serahkan,” kata Argo.

Seperti diketahui, Dhawiya ditangkap di kediaman ibunya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Bukan hanya Dhawiya, kak kandung, ipar dan kekasih Dhawiya juga ikut diciduk polisi.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram. Selain itu, polisi juga menyita cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.

Penulis: MB-PK
Editor: Red

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.