Warga Kedungkandang Malang Jawa Timur Keluhkan Biaya Retribusi Pemindahan Tiang Listrik

oleh -2,210 views

INDIKASINews, Malang — Sahrawi, warga Lesanpuro, Kedungkandang, Malang Jawa Timur mengeluh tentang ada biaya retribusi yang wajib dibayar ke pihak PLN area malang lantaran mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik milik PLN yang ingin roboh diarea tanah milik keluarganya.

Berawal dari sebuah tiang listrik yang berada di tanah keluarga sahrawi, yang mana diketahui akan roboh dan beliau (sahrawi-red) beserta warga meminta pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik agar distribusi listrik di daerah tersebut tidak terganggu.

Namun, permohonan sahrawi dan warga kepada pihak PLN Area Malang diduga dimanfaatkan oknum manajer dengan cara meminta biaya kepada warga sebesar Rp 11 juta lebih.

Dalam surat yang dilayangkan PLN Area Malang kepada  Sahrawi selaku pemohon pemindahan tiang listrik tersebut tertulis bahwa pihak PLN Area Malang tidak memiliki anggaran untuk memindahkan tiang listrik tersebut, alhasil Sahrawi harus membayar biaya pemindahan tersebut sebesar Rp 10 juta lebih setelah meminta keringanan biaya.

“Iya pak, saya harus membayar biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 10 juta setelah saya nego dengan pihak PLN, Padahal tiang listrik tersebut terlihat akan roboh, seharusnya pihak PLN sendiri yang harus memindahkan, karena jika tiang listrik tersebut roboh, maka pihak PLN lah yang akan mengalami kerugian” Ujar Sahrawi.

“Pihak PLN Area Malang tidak pernah memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, lalu mengapa harus membebankan biaya pemindahan tiang listrik yang sudah dikhawatirkan warga sekitar bahwa tiang tersebut roboh dan membahayakan.” Ungkapnya.

“JLW selaku manajer PLN Area Malang seharusnya lebih jeli melihat persoalan ini. Warga yang seharusnya mendapatkan kenyamanan, namun malah mendapatkan beban. Tandasnya.

Penumis: TIM-IN
Editor: Red

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.