Batam,indikasinews.com-Petugas Bea Cukai Batam,di desak melakukan tindakan tegas memberantas aksi dugaan penyeludupan berbagai jenis barang dari pelabuhan tikus di daerah Tanjung Sengkuang,kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi yang berhasil dijaring dilapangan,pengiriman barang dari pelabuhan tikus ini kerap terjadi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku alias tanpa mengikuti aturan kepabeanan.
Sumber terpercaya memberi sinyal,barang yang sering dikirim melalui pelabuhan ini antara lain :sembako tanpa proses pemeriksaan karantina ,minyak curah,peralatan bangunan, sparepart,miras , elektronik hingga rokok tanpa cukai /ilegal.semuanya berlayar lancar meski tanpa dokumen yang resmi.
Aksi penyeludupan ini bukanlah kebanggan bagi negara dan bangsa ,tetapi tentu saja telah merugikan bagi negara karena kehilangan pendapat pajak,kehilangan potensi penerimaan dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Meski aksi penyeludupan perbuatan yang merugikan negara,namun ternyata aparat hukum seakan -akan betapa sulit melakukan pemberantasan secara tuntas,bahkan aktivitas ilegal berupa penyeludupan dari pelabuhan tikus tertentu dapat berjalan mulus seolah tak terpantau aparat hukum yang berwenang.
(Red)








