Batam, indikasinews.com-Ruko yang diduga dijadikan sebagai tempat perjudian Kasino di komplek Nagoya Indah ,Kelurahan Batu Selicin ,Kota Batam, dipasangi spanduk bertuliskan DISITA Oleh : Bareskrim Polri.
Dalam spanduk pengumuman ini dijelaskan bahwa penyitaan ruko ini berdasarkan : PENETAPAN PN Batam,Nomor:1396/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Btm. Tanggal 02 September 2026.
Subdit 3 TPPU Ditektorat Tidak Pidana Ekonomi dan Khusus Barekrim Polri.
Pantauan dilokasi, dibagian pintu atau rolling door kedua ruko yang dipasangi DISITA ini masih masih dipasangi garis polisi.
(Red)





