Ruko di Komplek Nagoya Indah Ini ” Disita ” Bareskrim Polri

Peristiwa10 Dilihat

Batam, indikasinews.com-Ruko yang diduga dijadikan sebagai tempat perjudian Kasino di komplek Nagoya Indah ,Kelurahan Batu Selicin ,Kota Batam, dipasangi spanduk bertuliskan DISITA Oleh : Bareskrim Polri.

Dalam spanduk pengumuman ini dijelaskan bahwa penyitaan ruko ini berdasarkan : PENETAPAN PN Batam,Nomor:1396/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Btm. Tanggal 02 September 2026.

Subdit 3 TPPU Ditektorat Tidak Pidana Ekonomi dan Khusus Barekrim Polri.

Pantauan dilokasi, dibagian pintu atau rolling door kedua ruko yang dipasangi DISITA ini masih masih dipasangi garis polisi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *