Bos Planet Batam Diburu Bareskrim Polri

DPO Kabur ke Singapura

Hukum, Peristiwa41 Dilihat

Bos Planet Batam,Yuwanky,di tetapkan tersangka dan DPO,bandar narkoba ini diduga melarikan diri ke Singapura.poto/ist.

Batam,indikasinews.com-Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika ,menetapkan Yuwanky sebagai tersangka dalam kasus tindak peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor :DPO /142/ VIII/2026/ Dittipidnarkoba.

Bareskrim Polri menyebar ciri-ciri tersangka Yuwanky umur 67 tahun,memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir tidak terlalu tebal dan tidak memiliki tato.

Pria kelahiran Selat Panjang 06/05/1959 ini berdomisili di Jl Palem Raja,nomor 34 RT 1/1 Kelurahan Suka Jadi,Kecamatan Batam Kota,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau, dijerat dengan pasal dugaan Tndak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf dan huruf b Undang-Undang nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang -Undang nomor 1 Tahun 2023 tetangga KUHP ,Jo Undang -Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Pasal 607 Ayat 1 huruf a,b,c No Pasal 697 Ayat 2 huruf c dan huruf z.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso kepada Awa media mengatakan telah memburu Yuwanky ke Singapura dan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *