Izin Terbit Tanpa Pengawasan,Publik Desak Wali Kota Batam Tegur Kadis DPM-PTSP

Berita Daerah125 Dilihat

Batam,indikasinews-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diminta bertindak menegur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam yang dinilai lemah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan perizinan di lapangan.

Permintaan ini muncul karena publik menilai DPM-PTSP hanya mampu menerbitkan perizinan namun minus dalam pengawasan.akibatnya izin yang diterbitkan diyakini melenceng dari ketentuan dan aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu saja,menghubungi Kepala Dinas DPM-PTSP Batam,Reza Khadafy ini pun sangat susah bahkan tidak pernah bersedia mengangkat hanphonenya saat dihubungi,sehingga publik maupun media kesulitan memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait per izinan.seolah jabatan yang diamanahkan ke dinas yang dia pimpin yang berkewenangan dalam penerbitan per izinan pantas jika menjadi pertanyaan besar bagi publik.

Tim media ini terhitung beberapa kali mengirimkan pesan konfirmasi terkait perizinan penjualan Mikol dan izin buka -tutup serta izin lokasi foodcourt 168 beralamat di daerah Seraya Kota Batam,namun Kadis kebanggaan Wali Kota Batam ini sama sekali tidak ada respon

Kepala Dinas DPM-PTSP kota Batam, Reza Khadafy diyakini dan diduga mengganggap Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022, yang memiliki kewenangan pada penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan jabatan istimewa yang dilarang melayani publik. Atau mungkin saja yang bersangkutan ini beranggapan gaji yang diterimanya bukan berasal dari hasil pajak rakyat.

Publik meminta Wali Kota Batam mengevaluasi sejauh mana pengawasan perizinan telah dilakukan, terutama terhadap usaha atau kegiatan tempat hiburan malam ,foodcourt yang diduga beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *