Pelarian Tersangka Yuwanky Berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Hukum, Peristiwa19 Dilihat

Batam,indikasinews.com-Pelarian tersangka Yuwanky kandas sudah.bos tempat hiburan malam Planet Batam ini sempat melarikan diri dan berstatus DPO dengan sangkaan peredaran narkoba di Planet 1,2,3 Batam akhirnya ditangkap Tim Subdit IV Direktorak Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (27/) sore.

Bos Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam Yuwanky ditangkap Bandara Soetta sesaat setelah mendarat usai kembali dari Singapura.setelah ditangkap langsung digiring menuju Bareskrim Polri untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan

Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika ,menetapkan Yuwanky sebagai tersangka dalam kasus tindak peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor :DPO /142/ VIII/2026/ Dittipidnarkoba.

Bareskrim Polri pun menyebarkan ciri-ciri tersangka Yuwanky telah ber umur 67 tahun,memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir tidak terlalu tebal dan tidak memiliki tato.

Pria kelahiran Selat Panjang 06/05/1959 ini berdomisili di Jl Palem Raja,nomor 34 RT 1/1 Kelurahan Suka Jadi,Kecamatan Batam Kota,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau, dijerat dengan pasal dugaan Tndak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf dan huruf b Undang-Undang nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang -Undang nomor 1 Tahun 2023 tetangga KUHP ,Jo Undang -Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Pasal 607 Ayat 1 huruf a,b,c No Pasal 697 Ayat 2 huruf c dan huruf z.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *