Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa,Fandi Ramadan di Vonis 5 Tahun Penjara

Hukum55 Dilihat

BATAM,indikasinews.com-Fandi Ramadan ABK Sea Dragon terdakwa narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam,Fandi Ramadan lolos dari jeratan hukuman pidana mati sebagaimana sebelumnya yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Fandi Ramadan ini berlangsung diruangan sidang utama PN Batam dipimpin Tiwi sebagai Ketua Majelis Hakim PN bersama dengan dua hakim anggota Randi Jastian Afandi dan Douglas Napitupulu,pada Kamis tanggal (05/03/2026).

Setelah Majelis Hakim mebacakan beberapa poin yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa Fandi Ramadan.yaitu terdakwa Fandi bersikap kooperatif sopan dalam persidangan ,belum dihukum serta masih sangat muda yang masih memiliki kesempatan untuk berubah.

Selanjutnya,Ketua Majelis Hakim,Tiwi, membacakan putusan dengan berkata bahwa terdakwa Fandi Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Namun Hakim Tiwi sempat terhenti membacakan lanjutan putusan ini dikarenakan suara sempat riuh usai mendengar putusan 5 tahun penjara tersebut dan seketika ibu Fandi memeluknya anaknya yang duduk tertunduk lesu dukursi pesakitan PN Batam dengan air mata yang tak terbendung

Putusan Mejelis Hakim PN Batam ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati dengan menjerat Fandi Ramadan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *