Eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tipikor

Hukum198 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Polisi menetapkan FA (Febrie Ardiansyah ) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ) sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).selain Febrie Ardiansyah,polisi turut menetapkan DR sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini disampaikan Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto,bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Kejaksaan Agung,pada Sabtu 11 Juli 2026.

Kakortas Tipikor Polri,Irien Totok Suharyanto,mengatakan penetapan Febrie Ardiansyah (FA) dan DR setelah penyidik memeriksa ssba yak 15 saksi dan dua keterangan sakai serta melakakun penggeledahan belasan tempat.

” penetapan tersangka saudara FA dan DR dalam perkara dugaan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *