Batam,indikasinews.com-Perseteruan klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 3 Hektar (30.000 meter persegi) di kawasan Sei Panas, Kota Batam, kini resmi memasuki babak baru di meja hijau.
Langkah penyelesaian sengketa ini bergeser dari tensi tinggi di lapangan menuju pembuktian formil setelah gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi diregister oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Court PN Batam, gugatan tersebut telah terdaftar secara sah dengan Nomor Register Perkara: 400/Pdt.G/2026/PN Btm.
Pihak Penggugat dalam perkara ini adalah PT. Sematra Investment. Sementara itu, pihak Tergugat terdiri dari beberapa pihak, di mana nama PT. Tiara Mantang dan seorang warga bernama Ahmad Mipon turut terseret sebagai Tergugat utama.
Selain itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam juga ditarik sebagai pihak Turut Tergugat guna memastikan kepastian status administrasi lahan ke depannya.
Pengadilan Negeri Batam telah menerbitkan kalender persidangan (Court Calendar).
Rencananya, sidang perdana dengan agenda Pemanggilan Para Pihak dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
*Menguji Klaim Kepemilikan di Mata Hukum*
Sengketa ini bermula dari adanya tumpang tindih penguasaan dan klaim legalitas di atas lahan yang sama. Masing-masing pihak merasa memiliki dasar hak yang kuat untuk mengelola dan menduduki kawasan tersebut.
Bagi masyarakat awam, kasus ini pada intinya adalah tentang siapa pemegang hak alokasi tanah yang sesungguhnya dan sah secara hukum negara. Daripada terus berlarut-larut dalam konflik fisik atau pemagaran di lapangan yang kerap meresahkan warga sekitar, penyelesaian melalui jalur peradilan perdata dinilai sebagai langkah paling elegan dan konstitusional.
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum J. Fernandez & Co., saat dihubungi oleh awak media, membenarkan telah terdaftarnya perkara tersebut. Pihaknya mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Betul, gugatan sudah terdaftar resmi. Dengan terdaftarnya perkara ini, maka objek lahan tersebut saat ini berada dalam status sengketa pengadilan (status quo). Kami mengimbau agar semua pihak, baik Tergugat maupun instansi terkait, menahan diri dari segala bentuk aktivitas fisik maupun administratif di lapangan sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.MLC., selaku ketua tim kuasa hukum, Rabu (30/9/2026).
Fernandez juga menambahkan bahwa pihaknya siap membuktikan dalil-dalil gugatannya secara terbuka di persidangan nanti.
“Pengadilan adalah ruang pembuktian. Mari kita buka-bukaan data dan biarkan Majelis Hakim yang menilai mana dokumen yang benar dan mana klaim yang cacat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Tiara Mantang maupun kuasa hukumnya masih dalam upaya konfirmasi terkait kesiapannya menghadapi sidang perdana pekan depan.
Publik kini menanti jalannya persidangan ini. Kasus ini tak pelak menjadi sorotan karena putusannya kelak akan menjadi preseden penting bagi kepastian hukum dan iklim investasi pertanahan di Kota Batam.
(Tim)




