Batam,indikasinews.com-Penimbunan laut Tanjung Uma kota Batam oleh PT.Sarana Usaha Gemilang (SUG) dikabarkan telah masuk dalam tahap penyelidikan Deputi penegakan hukum (Gakkum) LH ,namun aktivitas penimbunan lahan laut puluhan hektar untuk pembangunan real estate ini terus berlanjut.
Reklamasi pantai berskala besar besaran ini diduga telah merugikan negara karena mengakibatkan rusaknya terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove serta mendatangkan masalah baru bagi nelayan setempat karena hilangnya wilayah tangkapan ikan.
Tidak sembarangan,lokasi penimbunan laut ini dijaga secara ketat,wartawan pun dilarang masuk oleh penjaga,yang boleh hanya driver truk pengangkut tanah dan sekuriti yang berjaga.
Sekitar sebulan yang lalu beberapa orang yang mengaku sebagai sekuriti dipintu masuk menuju lokasi, kepada awa media mengatakan mendapat perintah dari bosnya melarang siapa saja masuk ke lokasi penimbunan laut ini tak terkecuali wartawan.
” maaf pak,bukan saya yang tak beri izin.Tapi perintah kekita melarang masuk kedalam lokasi penimbunan” ujar sekuriti tersebut.
PT. Limas Jaya Griya diketahui sebagai penerima alokasi lahan dalam rangka pemanfaatan ruang laut dengan nomor : 28072216512106003 serta surat No :24/CLA/DPMPTSP/I/2024 tentang persetujuan lingkungan di lahan reklamasi serta izin pelakasanaan PB-UMKU Nomor 912008063194400010001 dengan PL Nomor 215030131.
Jika merujuk larangan penjualan lahan laut dan larangan laut di kaveling oleh Menteri ATR/BPN ,Nusron Wahid,dapat diyakini aktivitas reklamasi pantai berskala jumbo di Tanjung Uma tentu saja berseberangan dengan larangan Menteri tersebut.
(Red).





