Penasehat Hukum PT.Sematra Investment,Jerry Fernandez,S.H,di PN Batam ,menghadiri sidang gugatan terhadap PT.Tiara Mantang.poto /indikasinews.com (red).
Batam,indikasinews.com–Gugatan PT.Sematra Investment,terhadap PT Tiara Mantang,terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 3 hektar (ha) dikawasan Bengkong Palapa (Sub Wilayah Pengembangan Sei Panas) memasuki babak persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam,pada Kamis (7/10/2026).
Persidangan perdana sengketa kepemilikan lahan seluas 3 hektar ini tidak dihadiri pihak Tergugat.yakni PT. Tiara Mantang (Tergugat I)
Ahmad Mipon secara pribadi (Tergugat II)
Intan Permata Mipon (Tergugat III)
BP Batam (Turut Tergugat I)
BPN Kota Batam (Turut Tergugat II)
Notaris Wahyu Hidayat, SH.,Mkn selalu Notaris Protokol Alm. Notaris Nurhayati Suryasumirat, SH (Turut Tergugat III)
Penasehat Hukum PT Sematra Investment,Jerry Fernandez, S.H., C.L.A.,C.MLC.,mengatakan,ketidak hadiran para pihak Tergugat,tidak menjadi penghambat agenda persidangan ,karena secara keseluruan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legalitas pihak Penggugat berjalan lancar di hadapan Majelis Hakim.
“Hari ini kami hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum dan bukti keseriusan klien kami selaku Penggugat yang beriktikad baik dan dihadapan Majelis Hakim seluruh dokumen surat kuasa dan legalitas korporasi PT Sematra Investment telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah secara hukum acara” ujar Jerry Fernandez S.H kepada awa media di luar ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Kertidak hadiran pihak Tergugat BP Batam untuk mengikuti proses persidangan di PN Batam katanya dikarenakan kendala administratif internal, karena alasan surat gugatan baru saja di disposisi kebagian Hukum BP Batam,sehingga perwakilan instansinya belum mengantongi surat tugas dari atasan.sedangkan ketidakhadiran PT Tiara Mantang dan Ahmad Mipon juga yang lain tidak disertai dengan alasan atau keterangan resmi kepada pihak Pengadilan Negeri Batam.
Majelis Hakim PN Batam,memutuskan untuk menunda persidangan ini dan menjadwalkan pemanggilan kembali kepada para pihak Tergugat dan turut Tergugat, serta menggelar sidang lanjutan pekan depan ,hari Rabu tanggal 14/10/2026.
“Majelis Hakim menegaskan akan melayangkan panggilan secara patut sebanyak dua kali lagi. Apabila pada panggilan-panggilan selanjutnya para Tergugat mengabaikan panggilan dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka perkara ini berpotensi besar diperiksa dan diputus secara Verstek (putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat). Namun, apabila pada sidang pekan depan ada sebagian pihak yang hadir, maka pengadilan akan memberikan kesempatan panggilan terakhir bagi pihak yang belum hadir,” ujar Jerry S.H.,
Kepada awa media,Kantor Hukum J. Fernandez & Co,mengingatkan seluruh pihak, khususnya PT Tiara Mantang, untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dengan menghentikan segala bentuk aktivitas fisik maupun pembangunan di objek sengketa (status quo).
Fernandez,S.H,mengatakan,karena selain gugatan perdata sidangkan di PN Batam, kasus sengketa lahan ini pun tengah berjalan secara paralel dalam penyelidikan pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) Tahun 2017.
“Kami mengimbau pihak tergugat untuk bersikap ksatria dan kooperatif. Jangan hanya berani mengebut aktivitas fisik di lapangan, tetapi hadirlah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam untuk menguji keabsahan dokumen masing-masing secara terbuka di hadapan hukum,” tutup Jerry Fernandez.
(Red)







