Polresta Barelang Sita 8.664 Botol Miras Ilegal,SS di Tetapkan Tersangka

Hukum24 Dilihat

Batam,indikasinews.com-Satreskrim Polresta Barelang menyita sebanyak 8.664 botol miras ilegal tanpa izin edar dari gudang penyimpnanan di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GA Nomor 12, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini bermula ,pada tanggal 11/10/2016 , Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan.

Selanjutnya,sekira jam 15 Wib tim tiba di lokasi yang dituju,ternyata dilokasi petugas Satreskrim Polresta Barelang melihat ada dua orang pria yang ternyata berinisial SS dan LC sedang beraktivitas memuat barang kedalam mobil boks Grand Max berwarna putih,barang yang dimuat tersebut ternyata minuman keras (miras) terdiri 12 merk dengan jumlah total sebanyak 8.664 botol,diduga dibawa dari Singapura secara ilegal tanpa dokumen yang resmi dan tidak dilekati pita cukai.

Rincian miras tersebut terdiri dari Chivas 12 Ml sebanyak 924 botol,Martell VSOP 372 botol,Chivas 18 sebanyak 324 botol, Singleton 300 botol, Jägermeister 3.036 botol, Red Label 312 botol,Macallan 12 sebanyak 168 botol, Jack Daniel’s 1.032 botol, Jameson 576 botol, Jose Cuervo 672 botol, Cointreau 564 botol, Hennessy VSOP 384 botol.

Kemudian ,tim Satreskrim Polresta Barelang siapa pemilik barang haram ini.kepada petugas, SS mengakui barang haram ribuan botol ini adalah miliknya.selanjutnyan SS dan CH dibawa ke Polresta Barelang.

Dalam jumpa Pers yang digelar di Mapolresta Barelang ,pada Jumat tanggal (16/10/2026), kepada awa media Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik,dari dua orang diamankan ,satu orang ber inisial SS di tetapkan sebagai tersangka.

” sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan,penyidik telah menetapkan inisial SS sebagai tersangka”demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang,pada Jumat tanggal (16/10/2026).

Agung , mengatakan.meski telah menetapkan satu orang tersangka,namun Polresta Barelang masih mendalami peran inisal L dan secepatnya melakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus ini.

Sementara itu,tersangka SS dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan ketentuan hukum yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *