Kejaksaan Diminta Selidiki,Pemotongan Bukit di Kelurahan Gading Sari Diduga Tidak Memiliki Izin

Polda Kepri Diminta Bertindak

Investigasi179 Dilihat

KUNDUR-Proyek pemotongan bukit di daerah Kelurahan Gading Sari diduga tidak memiliki izin cut and fill. hasil investigasi media ini disekitar lokasi,menunjukkan adanya sejumlah alat berat seperti loder,truk sedang melakukan aktivitas di lokasi pemotongan bukit dilokasi tersebut.

Selain diduga tidak memiliki izin,proyek pemotongan bukit ini pun menimbulkan kecemasan bagi warga sekitar.selain tanah merah yang diangkut sejumlah mobil tersebut kerap jatuh berserakan kejalan,menimbulkan volusi udara dan berdebu serta menyebabkan licin saat hujan turun.celakanya lagi,mobil lori pengangkut tanah ini pun kerap ugal-ugalan di jalan menimbulkan kekuatiran para pengguna jalan.

Warga sekitar menduga adanya ketidak lengkapan pada proyek ini.seperti perizinan cut and fill ini, izin persetujuan dinas lingkungan hidup, izin pengangkutan dan penjualan tanah menjadi sorotan utama. meski tanpa izin yang lengkap,namun aktivitas pemotongan bukit ini tetap berjalan seolah tidak tersentuh hukum.

” kita meminta Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu melakukan penyelidikan adanya aktivitas pemotongan bukit ini karena terlihat tidak lagi terkendali juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius dan menghilangkan resapan air,berisiko terhadap terjadinya banjir”ujar seorang warga sekitar kepada media ini,pada Selasa (27/01/2026).

Pucong pemilik loder ini merupakan pemain lama yang kerap mendapatkan tender pengerukan dari berbagai proyek baik itu proyek pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai pemilik tanah.

Beberapa kali media ini mencoba menghubungi Pucong  dan menjumpainya namun bliau tidak merespon dan tidak berada di lokasi.

Selain itu, kegiatan pemotongan tanah ini diduga termasuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini berpotensi besar terancam sanksi pidana dan denda. bahkan aparat daerah yang membiarkan kegiatan ilegal semacam ini juga dapat dikenakan sanksi hukum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Lebih lanjut, pidana terkait perlindungan lingkungan juga dapat diterapkan. Penambangan ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika kegiatan penambangan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Menyikapi maraknya dugaan jual beli tanah urug untuk penimbunan di Kundur membuat mantan Ketua DPRD Karimun H.Muhammad Asyura angkat bicara.Sebagai tokoh masyarat setempat,H.Muhammad Asyura bersuara dan melayangkan protes yang sangat keras.

“Sesuai dengan Undang-Undang Minerba, tanah merah termasuk jenis tambang bebatuan. Karena termasuk bahan mineral tambang jenis bebatuan, maka segala aktivitas pengerukan, pengambilan, pengangkutan, dan penjualan sudah dikategorikan sebagai aktivitas penambangan tanah merah. Dengan demikian, maka harus punya izin-izin Usaha Pertambangan (IUP/IPP) yang lengkap,” tegas Asyura

Dia meminta (APH) terutama dari pihak kejaksaan untuk segera memeriksa perizinan para pelaku yang melakukan aktivitas pengerukan tanah merah tersebut.  Ia juga menekankan pentingnya peran instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“Instansi terkait harus menjalankan tupoksi pengawasannya agar jangan sampai Kundur menjadi daerah yang tandus akibat lahan-lahan resapan airnya digunduli dengan giat jual beli tanah merah (urug). pungkas Asyura

Lurah Gading Sari M.Abduh Saat di Kompirmasi Media ini mengatakan, sampai saat ini pihak kelurahan tidak pernah menerima laporan terkait adanya kegiatan pengurukan tanah merah tersebut’ oleh Pucong selaku pengelola.(Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *