Kapolri Diminta Menutup Perjudian dan Menangkap Bandar Kasino di Komplek Nagoya Indah Kota Batam

Investigasi16 Dilihat

Batam,indikasinews.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,diminta untuk memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan merazia dan menutup perjudian kasino yang bertengger disekitar  Komplek Taman Nagoya Indah,Kelurahan Batu Selicin , Kecamatan Lubuk Baja,Kota Batam,Kepulauan Riau (Kepri).

Selain merazia dan menutup perjudian tersebut,bandar dan pemainnya pun kiranya turut ditangkap.karena sebagaimana diatur pada KUHP Baru dalam (Undang-Undang No.1 Tahun 2023) Pasal 426 dan 427 ditegaskan bahwa ancaman pidana terhadap bandar judi adalah penjara selama 9 tahun dan denda maksimal sebesar (Rp 2 Miliar) karena tindakannya menawarkan/memberi kesempatan main judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin yang ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu,sanksi pidana terhadap pemain judi terancam penjara hingga 3 tahun dan atau denda (Rp50 Juta) dengan penjelasannya setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin untuk semua bentuk judi konvensional maupun online.

maen judi kasino jangan coba-cobaha,rumah ruko dan harta yang lo punya bisa habis sekejap.Ingat,judi itu kejam apalagi lagi judi kasino.Itulah alasannya kenapa kita meminta judi kasino ini di tutup dan pengelola/bosnya ditangkap .harapan kita semoga informasi ini sampai kepada bapak Kapolri dan juga mendengar permintaan ini”ujar sumber media ini yang namanya tidak disebutkan ,di sekitar simpang 5 Nagoya Kota Batam,pada Kamis (16/04/2026)

Terkait hal ini,indikasinews.com terhitung sebanyak dua kali telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.yaitu pada tanggal (8/04/2026 dan tanggal 16/04/2026) namun tidak ada berbalas hingga berita susulan ini naik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *